Kejanggalan itu akhirnya terkuak saat OJK menelusuri jejak aliran dana pesanan saham tersebut yang rupanya bersumber dari pihak luar. Fakta mengungkap bahwa pada 3 Desember 2021, seseorang bernama Peter Rulan Isman mentransfer uang senilai Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif.
Pada hari yang sama, Susaedi juga menampung kucuran dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih, membuat total uang di tangannya membengkak jadi Rp61,98 miliar.
Uang puluhan miliar ini kemudian dipecah dan disalurkan kepada empat investor (Elwill, Irma, Rachmawati, dan Bonaventura). Mereka lantas menyetorkan dana itu ke rekening KGI Sekuritas pada 2 dan 3 Desember 2021 sebagai amunisi untuk memborong pesanan saham IPO IPPE.
Manuver ini berujung pada diberikannya penjatahan pasti saham perdana IPPE kepada Bonaventura, Irma, dan Elwill, yang belakangan diketahui ternyata memiliki hubungan afiliasi dengan orang dalam atau pegawai KGI Sekuritas sendiri.
Terkait kasus ini, Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, ikut terseret. OJK menjatuhkan denda kepada Antony sebagai Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan ke depan sejak surat sanksi ditetapkan.