OJK menilai sang direktur utama gagal menerapkan tata kelola perusahaan efek yang baik dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab dalam memimpin perusahaan. OJK juga menekankan kelalaian pihak direksi yang pada akhirnya membuka celah terjadinya pelanggaran serius terkait aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di industri jasa keuangan.
(Rahmat Fiansyah)