sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Catat 49 Emiten Mau Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana yang Disiapkan Rp26,52 Triliun

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
05/09/2025 06:46 WIB
Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, telah terdapat 49 Emiten yang menyampaikan rencana kebijakan buyback tanpa RUPS.
OJK Catat 49 Emiten Mau Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana yang Disiapkan Rp26,52 Triliun (FOTO:iNews Media Group)
OJK Catat 49 Emiten Mau Buyback Saham Tanpa RUPS, Dana yang Disiapkan Rp26,52 Triliun (FOTO:iNews Media Group)

Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp23,4 miliar kepada 43 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan Peringatan Tertulis kepada 18 Pihak serta 3 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp22,7 miliar kepada 364 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100 juta dan 34 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement