IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya skema penyedia likuiditas atau liquidity provider untuk menjaga stabilitas pasar modal.
Ini disiapkan untuk menjawab kekhawatiran pasar atas anjloknya likuiditas akibat delapan penawaran umum perdana saham (IPO) yang berlangsung nyaris bersamaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, likuiditas merupakan salah satu faktor penting untuk memitigasi hal tersebut.
“Untuk memitigasi anjloknya likuiditas di secondary market, telah terdapat ketentuan POJK Nomor 18 tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai langkah preventif,” kata Inarno dalam keterangan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).