Dalam POJK 18/2024 diatur ketentuan bahwa Liquidity Provider merupakan pihak yang melakukan kuotasi jual dan beli atas suatu efek guna memastikan terjadinya perdagangan yang terus menerus pada suatu periode tertentu sehingga dapat meningkatkan likuiditas.
Dengan kehadiran Liquidity Provider, ujar Inarno, terjadi stabilitas harga efek di mana kenaikan/penurunan tidak terjadi secara signifikan.
“Dapat menjaga stabilitas harga efek di pasar, tidak turun atau tidak naik secara signifikan akibat ketidakseimbangan penawaran jual dan beli, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih optimal,” kata dia.
Hingga 1 Agustus 2025, terdapat 22 saham emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebanyak delapan perusahaan listing dalam kurun waktu tiga hari (8-10 Juli 2025).
(Dhera Arizona)