sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal sebagai Alternatif Pendanaan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
28/09/2024 21:19 WIB
OJK mendorong pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan ekosistem pasar modal sebagai alternatif pendanaan.
OJK Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal sebagai Alternatif Pendanaan. (Foto MNC Media)
OJK Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal sebagai Alternatif Pendanaan. (Foto MNC Media)

Tak ketinggalan, POJK No.20/2020 mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi.

Aditya menyebutkan, UMKM dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai satu sumber pendanaan di Pasar Modal dengan maksimal penerimaan dana sebesar Rp10 miliar.

Hingga 20 September, penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF terus mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK.

“Sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun,” ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement