Tak ketinggalan, POJK No.20/2020 mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi.
Aditya menyebutkan, UMKM dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai satu sumber pendanaan di Pasar Modal dengan maksimal penerimaan dana sebesar Rp10 miliar.
Hingga 20 September, penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF terus mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK.
“Sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,21 triliun,” ujarnya.
(Dhera Arizona)