IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan ekosistem pasar modal sebagai alternatif pendanaan.
Sejumlah regulasi telah disiapkan OJK untuk memastikan UMKM mampu menyerap berbagai pilihan dana dari pasar modal.
“Saya mendorong UMKM untuk tidak ragu memanfaatkan Pasar Modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara di Pekanbaru, Riau, Jumat (27/9/2024).
Saat ini, sejumlah ketentuan telah diatur meliputi POJK No. 53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.