“Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal,” ujar Mahendra.
Sementara itu, untuk BUMN berbentuk bank yang juga merupakan perusahaan publik, berlaku ketentuan tambahan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata kelola bagi bank umum.
Pertimbangan dalam pembagian dividen untuk sektor perbankan, ujar Mahendra, mencakup kinerja keuangan, kebutuhan ekuitas, rencana ekspansi usaha, serta alokasi belanja modal (capital expenditure/capex) untuk pengembangan teknologi informasi.
“Bank harus memerhatikan kondisi kinerjanya, baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta untuk meningkatkan daya saing,” katanya.