sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ingatkan Setoran Dividen BUMN ke Danantara Wajib Transparan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
03/06/2025 07:22 WIB
OJK menegaskan, setoran dividen BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Danantara wajib memenuhi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
OJK Ingatkan Setoran Dividen BUMN ke Danantara Wajib Transparan. (Foto
OJK Ingatkan Setoran Dividen BUMN ke Danantara Wajib Transparan. (Foto

IDXChannel Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Danantara wajib memenuhi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.

Meskipun tidak mengatur langsung besaran (payout ratio) dividen, lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada di bawah pengawasan OJK diminta menjalankan tata kelola yang baik.

“Dalam implementasinya, pembagian dividen harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan, yang di dalamnya juga termasuk pemegang saham,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDK Bulanan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dia menerangkan, apabila BUMN merupakan emiten atau perusahaan publik, maka pembagian dividen wajib mengikuti ketentuan pasar modal dan mengutamakan keterbukaan informasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement