IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Danantara wajib memenuhi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
Meskipun tidak mengatur langsung besaran (payout ratio) dividen, lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada di bawah pengawasan OJK diminta menjalankan tata kelola yang baik.
“Dalam implementasinya, pembagian dividen harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan, yang di dalamnya juga termasuk pemegang saham,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDK Bulanan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dia menerangkan, apabila BUMN merupakan emiten atau perusahaan publik, maka pembagian dividen wajib mengikuti ketentuan pasar modal dan mengutamakan keterbukaan informasi.