OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO. Selain itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenai denda Rp125 juta, sementara mantan direksi UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018-2020 dijatuhi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Sementara itu, dalam kasus PIPA, OJK menemukan pelanggaran serius terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023. Perusahaan dikenai denda Rp1,85 miliar karena mengakui aset dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi tahun 2023 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
Direktur Utama PIPA tahun 2023 bahkan dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. Selain itu, OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor yang mengaudit laporan keuangan tersebut selama dua tahun, karena dinilai tidak menerapkan standar profesional audit.
(Rahmat Fiansyah)