Sebelumnya, pada pertemuan dengan para konglomerat beberapa waktu lalu, OJK mengatakan bakal mengkaji kebijakan buyback tanpa RUPS. Keputusan ini merupakan bagian dari respons regulator terhadap kekhawatiran para pelaku pasar perihal penurunan indeks.
Kebijakan ini juga pernah diberlakukan ketika pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Pada saat itu, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
(NIA DEVIYANA)