IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perwakilan asosiasi industri atau profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan, dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) bidang pasar modal.
Ini merupakan salah satu upaya OJK untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan, khususnya bagi industri pasar modal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri pasar modal.
Dengan begitu, kata dia, seluruh pelaku industri pasar modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama.
“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi tim perumus dan tim verifikasi RSKKNI bidang pasar modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini,” kata Mirza dalam keterangan resminya, Selasa (12/9/2023).