sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
12/09/2023 19:10 WIB
OJK bersama perwakilan asosiasi industri atau profesi hingga akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) bidang pasar modal.
OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal. Foto: Dok OJK
OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pasar Modal. Foto: Dok OJK

Adapun, kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI bidang pasar modal dapat diselesaikan dengan baik.

Untuk itu, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Mirza mengungkapkan, hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI, antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan manajemen risiko.

Selain itu, penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon.

“Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019, menjadi 80 unit kompetensi,” tutur Mirza.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement