Adapun, kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI bidang pasar modal dapat diselesaikan dengan baik.
Untuk itu, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Mirza mengungkapkan, hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI, antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan manajemen risiko.
Selain itu, penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon.
“Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019, menjadi 80 unit kompetensi,” tutur Mirza.