Penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir, yakni pelaksanaan Konvensi Nasional. Adapun tujuannya untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri pasar modal.
Sementara sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.
“Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini,” ujar Mirza.
Penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi dan keahlian.
- LJK harus menerapkan standar kompetensi yang telah diamanahkan oleh Otoritas.
- Pelaku profesi sektor keuangan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.
(RNA)