sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
09/07/2026 18:08 WIB
OJK terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023
OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon (FOTO:iNews Media Group)

Lalu kelima, ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan keenam fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah POJK diundangkan.

"POJK 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata dia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement