IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).
Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.
Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20, yang bertujuan meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia. Selain itu, dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.