sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, Ini Sebabnya

Banking editor Fiki Ariyanti
16/01/2024 17:43 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, Ini Sebabnya (Foto MNC Media)
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, Ini Sebabnya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024. 

"Pencabutan ini dilakukan karena SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan," tulis pengumuman OJK, Selasa (16/1/2024).

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat. 

SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud," OJK menerangkan. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement