sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, Ini Sebabnya

Banking editor Fiki Ariyanti
16/01/2024 17:43 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, Ini Sebabnya (Foto MNC Media)
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, Ini Sebabnya (Foto MNC Media)

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tegas OJK.

Selain itu, SMEFI diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. 

"SMEFI juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan," tutup OJK.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement