sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Apa Saja?

Market news editor Desi Angriani
04/04/2024 05:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai laporan kepemilikan saham dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement