IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Global Sukses Digital Tbk (DOSS) masuk sebagai efek syariah. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/PM.02/2024.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Minggu (4/8).
OJK mengatakan, penerbitan keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh Global Sukses Digital.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.