Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dalam hal ini, investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka," ujar dia.
(Dhera Arizona)