sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
11/02/2025 16:07 WIB
Pialang berjangkan kini wajib menerbitkan Single Investor Identification (SID) bagi investor derivatif keuangan.
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif (foto dinar)
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif (foto dinar)

OJK memberikan waktu bagi perantara pedagang efek derivatif ini selama 6 bulan untuk memproses kewajiban tersebut. Ini juga dipertegas dalam Pasal 48 POJK 1/2025 bahwa kewajiban ini harus dipenuhi dalam waktu paling lama 6 bulan sejak aturan berlaku.

Artinya pelaku usaha wajib memenuhi paling lambat pada Juli 2025.

“Kalau bisa sebelum 6 bulan selesai, lebih cepat lebih baik,” tutur Inarno.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement