OJK memberikan waktu bagi perantara pedagang efek derivatif ini selama 6 bulan untuk memproses kewajiban tersebut. Ini juga dipertegas dalam Pasal 48 POJK 1/2025 bahwa kewajiban ini harus dipenuhi dalam waktu paling lama 6 bulan sejak aturan berlaku.
Artinya pelaku usaha wajib memenuhi paling lambat pada Juli 2025.
“Kalau bisa sebelum 6 bulan selesai, lebih cepat lebih baik,” tutur Inarno.
(Fiki Ariyanti)