sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
11/02/2025 16:07 WIB
Pialang berjangkan kini wajib menerbitkan Single Investor Identification (SID) bagi investor derivatif keuangan.
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif (foto dinar)
OJK Wajibkan Pialang Berjangka Terbitkan SID Buat Investor Keuangan Derivatif (foto dinar)

Sehingga pialang-pialang berjangka yang memiliki produk derivatif keuangan kini wajib menerbitkan SID sebagai pencatatan identitas investor.

“Iya wajib, dalam waktu 6 bulan harus terpenuhi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi saat ditemui di JCC, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Tidak semua pialang berjangka memiliki produk derivatif keuangan. Kewajiban ini hanya berfokus terhadap perantara pedagang efek dengan produk tersebut. Selain SID, perantara pedagang efek derivatif perlu membukakan rekening khusus produk derivatif keuangan

Hal ini dipertegas dalam Pasal 15 ayat (1) POJK 1/2025 mempertegas bahwa Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan wajib “membukakan rekening derivatif dan membuatkan nomor tunggal identitas pemodal pasar modal Indonesia bagi setiap nasabah, dalam hal nasabah belum memiliki nomor tunggal identitas pemodal pasar modal Indonesia,” tulis aturan tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement