Gembok seluruh pasar ini menandai saham OCAP tak bisa lagi diperdagangan di seluruh pintu pasar manapun. Dengan demikian, empat stempel notasi khusus kembali terpancang, yakni notasi E, yaitu ekuitas negatif di laporan keuangan terakhir.
Diketahui, defisiensi modal OCAP bengkak 16,24% yoy menjadi Rp226,68 miliar pada tahun 2022. Notasi yang kedua adalah D, yakni adanya opini tidak menyatakan pendapat dari akuntan publik.
Yang ketiga adalah notasi S di mana perseroan tidak memiliki sepersen pun pendapatan usaha alias nihil penghasilan pada tahun 2022. Sedangkan yang terakhir adalah notasi X, yakni perseroan tercatat masuk dalam kriteria saham dalam pemantauan khusus bursa.
(DES)