IDXChannel - Ormas keagamaan yang mendapat izin prioritas untuk mengelola lahan tambang harus mengerjakannya dalam batas waktu 5 tahun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, untuk periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," tegas Arifin, JUmat (7/6/2024).
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara.
Lebih lanjut Arifin menargetkan lahan itu bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Sebab menurutnya, sebagian infrastruktur pun sudah tersedia.