Sedangkan dana yang diperoleh SEMA dari pelaksanaan Waran Seri I, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, maka akan digunakan untuk modal kerja perseroan yaitu untuk pembelian persediaan serta biaya pemasaran dan promosi.
Sebelumnya, Semacom Integrated secara resmi ditetapkan sebagai saham syariah. Hal itu tertuang dalam keputusan OJK No. KEP-78/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Semacom Integrated Tbk sebagai Efek Syariah.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah," demikian tulis OJK dalam siaran resminya, dikutip Minggu (9/1/2022).
SEMA menawarkan 3,47 juta lot saham atau 347 juta saham baru yang setara 25,76% dari modal disetor setelah IPO. Saham SEMA ditawarkan kepada investor dengan harga penawaran Rp180 per lembar saham sehingga raihan nilai total IPO-nya mencapai Rp62,46 miliar.
Direktur Utama Semacom Rudi Hartono Intan baru-baru ini mengumumkan bahwa saham produsen panel listrik itu banyak diburu investor dan mengalami kelebihan permintaan (oversubscribe) hingga 40x. Nilai oversubscribe tersebut merupakan hasil porsi pooling e-ipo Bursa Efek Indonesia (BEI). (TIA)