Pelaksanaan buyback saham akan dimulai pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025 dengan jangka waktu 6 bulan.
Manajemen menuturkan, transaksi buyback akan dilakukan di pasar negosiasi untuk jenis saham tanpa warkat alias scripless. Sementara saham berbentuk warkat dilakukan melalui Biro Administrasi Efek (dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora) dengan menyerahkan fisik saham yang dimiliki.
“Tujuan buyback dari pemegang saham publik adalah agar jumlah investor menjadi kurang dari 50 pihak,” tutur manajemen.
(DESI ANGRIANI)