Namun, pemegang saham yang tidak mengeksekusi HMETD berpotensi mengalami dilusi kepemilikan hingga 25 persen. Sementara itu, jika seluruh Waran Seri II dilaksanakan oleh pembeli siaga, tingkat dilusi dapat mencapai 40 persen.
Agar rights issue jilid II dapat dieksekusi, PEGE akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025.
Sebagai perusahaan induk (holding), Panca Global merencanakan penggunaan seluruh dana hasil HMETD II setelah dikurangi biaya emisi untuk modal kerja perseroan dan peningkatan penyertaan pada entitas anak, sebagai upaya memperkuat kegiatan usaha masing-masing entitas.
Adapun dana tambahan yang berasal dari pelaksanaan Waran Seri II, jika dieksekusi oleh pemegang waran, juga akan dialokasikan untuk modal kerja serta penguatan permodalan entitas anak.
(DESI ANGRIANI)