sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pandemi, KFC Pangkas Upah Pekerja 30 Persen dan Tutup 33 Gerai

Market news editor Shifa Nurhaliza
14/04/2021 10:36 WIB
Akibat pandemi covid-19, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengeluarkan kebijakan memangkas upah pekerja sebesar 30 persen dan harus menutup 33 gerainya.
Pandemi, KFC Pangkas Upah Pekerja 30 Persen dan Tutup 33 Gerai (FOTO: MNC Media)
Pandemi, KFC Pangkas Upah Pekerja 30 Persen dan Tutup 33 Gerai (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Akibat pandemi covid-19, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mengeluarkan kebijakan memangkas upah pekerja sebesar 30 persen dan harus menutup 33 gerainya.

Pemangkasan upah yang berlaku sejak April 2020 tersebut membuat para pegawai KFC menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael , Jl MT Haryono, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) selaku pemegang hak waralaba tunggal merek KFC Indonesia diketahui telah menutup puluhan gerainya akibat pandemic Covid-19 dan mencatatkan rugi Rp283,2 miliar hingga 30 September 2020. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, KFC masih untung Rp124,4 miliar.

Pada periode 30 September 2020, perusahaan telah mengoperasikan 738 gerai restoran, terpangkas 10 gerai dari 31 Desember 2019 sebanyak 748 gerai restoran. 

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu, emiten berkode saham FAST menyebut ada beberapa faktor yang mendasari penutupan gerai KFC tersebut. Pertama, karena gerai KFC berada di transit point seperti bandara atau stasiun. Kedua, karena pemilik area properti dimana gerai KFC berada tutup sementara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement