IDXChannel – Dampak kenaikan kasus positif dan munculnya kasus baru Covid-19, pada Minggu (20/12/2020), Arab Saudi mengumumkan bahwa semua penerbangan penumpang internasional selama satu minggu dihentikan.
Penghentian ini bersifat sementara yang memungkinkan dapat diperpanjang pada minggu berikutnya, dengan pengecualian penerbangan asing yang saat ini berada di wilayah Kerajaan yang masih diizinkan untuk terbang.
Dikutip laman Saudinesia, Senin (21/12/2020, sumber resmi Kementerian Dalam Negeri Saudi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan sebagai tanggapan atas munculnya jenis virus baru yang kuat di Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Penangguhan ini juga berlaku untuk pintu masuk ke Kerajaan melalui darat dan laut untuk jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang pada minggu berikutnya.
Kemenkes Saudi terus mengamati informasi medis tentang sifat virus ini hingga menjadi jelas, sebagai tindakan untuk melindungi kesehatan dan menjamin keamanan masyarakat.
Berikut rilis keputusan Kemendagri Arab Saudi sebagai tindakan pencegahan :
Pertama, menangguhkan semua penerbangan internasional untuk pengunjung – kecuali dalam kasus luar biasa – untuk jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang untuk minggu berikutnya, dengan pengecualian penerbangan asing yang saat ini berada di wilayah Kerajaan, yang masih diizinkan untuk pergi.
Kedua: Menangguhkan masuk ke Kerajaan melalui pelabuhan darat dan laut untuk sementara selama jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang untuk minggu berikutnya.
Ketiga, setiap orang yang kembali dari salah satu negara Eropa atau dari negara mana pun di mana wabah itu muncul, sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 4/23/1442 H yang bertepatan dengan 12/8/2020 M, harus mematuhi hal-hal berikut: Pertama, isolasi rumah selama dua minggu mulai dari tanggal kedatangan di Arab Saudi, kedua, yaitu melakukan pemeriksaan virus Corona (Covid 19) selama masa isolasi, dengan pemeriksaan ulang setiap lima hari.
Keempat yakni siapapun yang kembali dari atau melewati negara Eropa atau negara mana pun tempat epidemi muncul – selama tiga bulan terakhir – harus melakukan pemeriksaan terhadap virus corona yang muncul (Covid 19).
Hal tersebut di atas tidak termasuk pergerakan barang, komoditas, dan rantai pasokan dari negara-negara di mana virus yang bermutasi belum muncul, sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Prosedur ini akan ditinjau berdasarkan perkembangan terkait pandemi, dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. (*)