Pelaksanaan PMHMETD III membutuhkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB dan pernyataan efektif dari OJK. Perseroan berhak menerbitkan sebagian atau seluruh saham yang disetujui, dengan harga pelaksanaan final dan jumlah saham yang akan diterbitkan diumumkan dalam Prospektus.
RUPSLB dijadwalkan pada 9 Oktober 2025, sementara pendaftaran ke OJK akan dilakukan setelah persetujuan, dengan jangka waktu efektif maksimal 12 bulan.
Hasil PMHMETD III akan digunakan untuk menambah penyertaan saham di anak usaha Perseroan, yakni hingga 44,1 persen di PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) atau BKS, serta penyertaan di PT Cahaya Inti Sentosa, PT Karunia Utama Selaras, dan PT Panorama Eka Tunggal. Dana ini diharapkan memperkuat struktur permodalan, menambah aset, dan mendukung ekspansi serta pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Dengan modal yang lebih kuat, PANI akan lebih fleksibel merealisasikan rencana strategis, mempercepat pengembangan proyek, dan meningkatkan daya saing di industri properti nasional.
Bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya, kepemilikan akan terdilusi, namun seluruh pemegang saham diyakini akan memperoleh manfaat dari kinerja dan prospek bisnis yang lebih baik.