Proses evaluasi tersebut tidak hanya mencakup atas peraturan OJK, tetapi juga peraturan SRO yang terkait lainnya termasuk Bursa Efek Indonesia.
"Kami berharap nantinya kajian ini akan dapat membuat penguatan pasar perdana dan pasar sekunder serta peningkatan kualitas dan efektivitas proses Penawaran Umum," tutur Inarno.
(NIA DEVIYANA)