IDXChannel - PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) masuk dalam daftar efek syariah menjelang debut perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 November 2025.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-35/PM.02/2025 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-28/D.04/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Daftar Efek Syariah.
Dengan demikian, penetapan PJHB sebagai saham syariah berlaku efektif mulai 6 November 2025 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK.
"Sehubungan dengan telah ditetapkannya Saham PJHB sebagai Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK, kami sampaikan daftar saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia yang berlaku efektif mulai tanggal 6 November 2025," tulis pengumuman Bursa, Rabu (5/11/2025).
Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Adapun PJHB akan melepas 480 juta saham atau setara 25 persen dari total saham yang dikeluarkan dari portepel.
Dengan harga IPO yang ditetapkan sebesar Rp330, maka perseroan memperoleh dana Rp158 miliar sebelum dikurangi biaya emisi dan biaya lain terkait IPO.
Bersamaan dengan IPO, perseroan juga menerbitkan 240 juta Waran Seri I atau sebesar 16,67 persen dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.
Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal penjatahan.
Adapun perusahaan di bidang transportasi dan logistik ini akan menggunakan seluruh dana IPO setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, untuk pembangunan 3 unit armada kapal baru dengan jenis Landing Craft Tank (LCT).
"Tujuan pembangunan tiga unit kapal LCT baru adalah untuk mendukung pengembangan bisnis perseroan guna memenuhi kebutuhan permintaan pengangkutan alat berat hingga kontainer dari klien," kata manajemen PJHB.
(DESI ANGRIANI)