Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz memperkirakan tidak akan ada perubahan mengenai UMP tahun 2022. Pasalnya, kata dia, meskipun diminta untuk diperbaiki, UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Penetapan UMP ini pun menjadi satu-satunya turunan UU Cipta Kerja yang mulai diimplementasikan oleh pemerintah yang keputusannya baru berlaku pada 2022 mendatang.
Dalam perdagangan sore ini, rupiah ditutup melemah, namun untuk perdagangan selanjutnya, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.340 - Rp14.390. (RAMA)