Kemudian Gubernur Bank of Japan Haruhiko Kuroda menegaskan kembali komitmennya untuk stimulus moneter besar-besaran pekan lalu, sementara risalah dari pertemuan Oktober Bank Sentral Eropa, yang dirilis pada hari Kamis, mengisyaratkan stimulus lanjutan dan pendekatan yang hati-hati terhadap setiap perubahan kebijakan.
Dari dalam negeri, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal Keempat 2021 berpotensi tumbuh di atas 5 persen setelah pada Kuartal Ketiga 2021 mengalami sedikit penurunan akibat merebaknya Covid-19 Varian Delta.
Sedangkan keseluruhan tahun 2021 diperkirakan pertumbuhan ekonomi di kisaran di 3,5 persen hingga 4 persen, walaupun pemeringkat rating internasional memprediksi hanya 3,1 persen. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh tanda-tanda pemulihan ekonomi nasional yang semakin nyata yakni salah satunya tercermin dari terjaganya tingkat inflasi di angka 1,7 persen dan nilai tukar yang hanya sedikit mengalami depresiasi.
Selain itu, pemulihan ekonomi nasional juga terlihat dari PMI Manufaktur Indonesia yang pada Oktober berada di level 57,2 yakni merupakan rekor dari sejak pre-crisis dengan impor bahan baku dan barang modal yang turut menunjukkan pertumbuhan yang kokoh.
Secara bersamaan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Lalu bagaimana dengan sistem pengupahan (UMP) yang saat ini menjadi salah satu turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan?