IDXChannel - Pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal menyusul tekanan tajam yang melanda Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir.
Hal ini seiring munculnya kekhawatiran Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait aspek investability pasar saham RI.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan menaikkan limit investasi dapen dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen.
Kebijakan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan ditargetkan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rampung pada pekan depan.
"Tadi kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8 persen ke 20 persen. Nanti Pak Menteri akan menyampaikan dan ini anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpraktik di negara-negara OECD," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026).