Meski batas investasi dinaikkan, pemerintah tetap menyiapkan pagar pengaman. Purbaya menjelaskan, investasi dapen dan asuransi kemungkinan akan dibatasi hanya pada saham-saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas portofolio dan meminimalkan risiko volatilitas yang berlebihan. Selain kebijakan terkait investor institusional, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini.
Demutualisasi merupakan langkah transformasi struktural yang mengubah status BEI dari milik anggota bursa menjadi entitas korporasi berbentuk perseroan, sehingga kepemilikannya dapat dimiliki oleh pihak di luar anggota bursa, termasuk investor publik.
Airlangga menyebut, demutualisasi BEI akan terbuka bagi berbagai investor strategis, termasuk Danantara. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi benturan kepentingan serta praktik pasar yang tidak sehat, sekaligus meningkatkan tata kelola dan transparansi bursa.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI menargetkan proses demutualisasi rampung pada kuartal I-2026.