sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana Pensiun dan Asuransi Bisa Investasi di Pasar Modal hingga 20 Persen

Market news editor Tangguh Yudha
30/01/2026 14:22 WIB
Pemerintah mendorong dana lembaga dana pensiun dan asuransi untuk berinvestasi di pasar modal.
Pemerintah mendorong dana lembaga dana pensiun dan asuransi untuk berinvestasi di pasar modal.  (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)
Pemerintah mendorong dana lembaga dana pensiun dan asuransi untuk berinvestasi di pasar modal. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

IDXChannel - Pemerintah mendorong lembaga dana pensiun dan asuransi untuk berinvestasi di pasar modal. Langkah ini sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah sepakat untuk menaikkan batas maksimal investasi bagi lembaga dana pensiun dan asuransi dari sebelumnya 8 persen.

"Kami bahas juga dengan Pak Menteri Keuangan bahwa dana pensiun, asuransi itu limit (batas) untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8 persen ke 20 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Airlangga, kenaikan batas maksimal menjadi 20 persen mengikuti best practice internasional, dalam hal ini negara-negara OECD. Dia menegaskan hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah ikut menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga mendorong percepatan demutualisasi BEI. Airlangga menargetkan proses demutualisasi dapat mulai berjalan pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement