sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Serahkan Draft RUU Cipta Kerja ke DPR, Bakal Dibahas di 7 Sektor

Market news editor Fahmi Abidin
13/02/2020 11:45 WIB
Akhirnya Pemerintah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Pemerintah Serahkan Draft RUU Cipta Kerja ke DPR, Bakal Dibahas di 7 Sektor. (Foto: Ist)
Pemerintah Serahkan Draft RUU Cipta Kerja ke DPR, Bakal Dibahas di 7 Sektor. (Foto: Ist)

IDXChannel – Akhirnya Pemerintah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Rencananya akan terdapat 7 sektor yang akan dilibatkan untuk segera dibahas.

Dikatakan Ketua DPR-RI Puan Maharani, setelah diterima draft Ciptaker ini nantinya akan dibahas per sektor. Adapun dalam draft RUU tersebut ada 7 sektor yang nantinya akan dilibatkan dalam RUU Ciptaker ini.

“174 pasal akan melibatkan 7 komisi dan nantinya akan saya sampaikan melalui mekanisme DPR apakah melalui Badan Legislatif (Baleg) atau pansus karena melibatkan 7 komisi dari 15 bab dan 174 pasal," ungkap Puan di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum tau apa si dari draft tersebut. Pasalnya, dirinya baru menerima draft asli dari RUU Ciptaker tersebut. “Belum (membaca isi draftnya). Belum tahu (isinya),” imbuhnya.

Pemerintah dan DPR juga tengah membahas mengenai RUU Omnibus law Perpajakan. Saat ini, pembahasan tentang RUU perpajakan sedang dibahas di komisi XI Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement