IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan mandatori pencampuran biodiesel B40 hingga akhir 2026.
Keputusan ini seiring dengan dinamika harga minyak mentah dan crude palm oil (CPO) yang dinilai belum kondusif untuk peningkatan bauran biodiesel.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyebut, kebijakan B40 akan tetap menjadi acuan pemerintah hingga akhir 2026.
Sejalan dengan itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengumumkan rencana kenaikan pungutan ekspor CPO dari 10 persen menjadi 12,5 persen mulai Maret 2026.
Pemerintah juga akan menaikkan pungutan ekspor untuk produk turunan kelapa sawit lainnya sebesar 2,5 poin persentase.