Head of Corporate Secretary MDIY, Janina Maia menegaskan, rangkaian transaksi pengalihan saham tersebut tidak mengubah pemilik manfaat akhir perseroan. Menurutnya, transaksi dilakukan di antara pemegang saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Transaksi pengalihan saham yang dilakukan di antara beberapa pemegang saham Perseroan bukan merupakan penjualan saham kepada pihak lain yang bukan pemegang saham secara langsung dan/atau tidak langsung dari Perseroan saat ini,” ujar Janina dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Tan Yu Yeh, baik melalui MDIH (Singapore) Pte Ltd, Indosiam Pte Ltd, Sky Venture Ltd, maupun melalui kepemilikan langsung, tetap menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) perseroan.
Dengan demikian, transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha MDIY.
(DESI ANGRIANI)