Terkait dengan rencana perubahan kegiatan tersebut, dalam hal perseroan akan melakukan divestasi atas kegiatan usaha saat ini, perseroan akan tetap mengikuti ketentuan POJK No.17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, termasuk menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di OJK untuk menyiapkan laporan studi kelayakan (feasibility study report), yang mana ringkasannya akan diungkapkan melalui keterbukaan informasi.
"Divestasi ini tidak akan mengubah kesepakatan harga pengambilalihan sebesar Rp58 per saham yang telah disepakati antara pengendali baru dengan para penjual," katanya.
(Dhera Arizona)