IDXChannel—Artikel ini akan mengulas tentang pengertian suspend saham. Dalam perdagangan saham, Bursa Efek Indonesia dapat menghentikan perdagangan suatu saham untuk sementara waktu, atau suspensi.
Mengutip Ajaib (18/1), suspensi atau suspend saham, atau penghentian perdagangan sementara, merupakan intervensi BEI untuk menjaga agar perdagangan efek terlaksana secara teratur dan wajar.
Dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotan Bursa, dijelaskan bahwa suspensi adalah larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota bursa efek atau personil yang diberi kuasa untuk melakukan perdagangan efek.
Jika saham yang Anda miliki disuspensi perdagangannya, Anda tidak dapat menjual saham tersebut sampai suspensi dibuka. Demikian pula bagi investor lain, mereka tidak dapat membeli saham yang disuspensi sampai penghentian perdagangannya berakhir.
Suspend saham biasanya diberlakukan pada perusahaan yang terkan sanksi, atau karena bursa efek mendeteksi adanya aktivitas pasar yang tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA). Namun anggota bursa sendiri juga dapat mengajukan permintaan suspensi.