IDXChannel - Dua emiten perkebunan kelapa sawit milik Grup Salim, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) atau Lonsum dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan klarifikasi terkait kepemilikan lahan sawit di kawasan hutan.
Corporate Secretary LSIP Fajar Triadi menyatakan, perseroan adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di mana tanaman produktif perseroan ditanam, dikelola, dan dikembangkan di atas lahan yang telah memiliki perizinan yang disyaratkan oleh peraturan yang ditetapkan pemerintah.
"Peraturan perundangan di bidang perkebunan dari waktu ke waktu mengalami penambahan dan/atau perubahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk penambahan/perubahan peraturan di bidang tata ruang dan di bidang kawasan hutan, yang antara lain mensyaratkan perseroan untuk melengkapi perizinan tambahan," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Minggu (12/10/2025).
Perseroan telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) berikut peraturan pelaksanaannya, dan dari waktu ke waktu perseroan memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perizinan tambahan tersebut.