Namun, kata Meyke, perseroan akan terus berusaha untuk tetap adaptif dalam menghadapi hal ini agar mampu memberikan hasil yang terbaik untuk pemangku kepentingan perseroan.
Langkah perbaikan internal yang diterapkan perseroan adalah dengan melakukan identifikasi, evaluasi, mitigasi, dan perbaikan secara berkala terhadap sistem dan prosedur untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Kedua perseroan juga menegaskan, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang secara material dapat memengaruhi kelangsungan usaha perseroan serta harga saham perseroan yang belum diungkap ke publik.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang merevisi PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan sawit, dengan menetapkan denda tinggi bagi perkebunan di kawasan hutan.
(Dhera Arizona)