IDXChannel - Dua emiten perkebunan kelapa sawit milik Grup Salim, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) atau Lonsum dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan klarifikasi terkait kepemilikan lahan sawit di kawasan hutan.
Corporate Secretary LSIP Fajar Triadi menyatakan, perseroan adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di mana tanaman produktif perseroan ditanam, dikelola, dan dikembangkan di atas lahan yang telah memiliki perizinan yang disyaratkan oleh peraturan yang ditetapkan pemerintah.
"Peraturan perundangan di bidang perkebunan dari waktu ke waktu mengalami penambahan dan/atau perubahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk penambahan/perubahan peraturan di bidang tata ruang dan di bidang kawasan hutan, yang antara lain mensyaratkan perseroan untuk melengkapi perizinan tambahan," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Minggu (12/10/2025).
Perseroan telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) berikut peraturan pelaksanaannya, dan dari waktu ke waktu perseroan memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perizinan tambahan tersebut.
"Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses yang diperlukan untuk menyelesaikan proses permohonan perizinan tambahan tersebut sehingga status legalitas lahan menjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fajar.
Dalam hal terdapat denda yang dikenakan oleh instansi terkait, maka perseroan akan menyelesaikan pembayaran denda tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dan tata cara yang berlaku.
Sementara itu Corporate Secretary SIMP Meyke Ayuningrum menuturkan, sampai dengan saat ini perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administrasi dari instansi terkait manapun yang berhubungan dengan permohonan perizinan tambahan tersebut.
"Sehingga perseroan belum dapat mengetahui atau membuat estimasi dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan perseroan," ujar dia.
Namun, kata Meyke, perseroan akan terus berusaha untuk tetap adaptif dalam menghadapi hal ini agar mampu memberikan hasil yang terbaik untuk pemangku kepentingan perseroan.
Langkah perbaikan internal yang diterapkan perseroan adalah dengan melakukan identifikasi, evaluasi, mitigasi, dan perbaikan secara berkala terhadap sistem dan prosedur untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Kedua perseroan juga menegaskan, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang secara material dapat memengaruhi kelangsungan usaha perseroan serta harga saham perseroan yang belum diungkap ke publik.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang merevisi PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan sawit, dengan menetapkan denda tinggi bagi perkebunan di kawasan hutan.
(Dhera Arizona)