"Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses yang diperlukan untuk menyelesaikan proses permohonan perizinan tambahan tersebut sehingga status legalitas lahan menjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fajar.
Dalam hal terdapat denda yang dikenakan oleh instansi terkait, maka perseroan akan menyelesaikan pembayaran denda tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dan tata cara yang berlaku.
Sementara itu Corporate Secretary SIMP Meyke Ayuningrum menuturkan, sampai dengan saat ini perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan atau sanksi administrasi dari instansi terkait manapun yang berhubungan dengan permohonan perizinan tambahan tersebut.
"Sehingga perseroan belum dapat mengetahui atau membuat estimasi dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan perseroan," ujar dia.