IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) dalam radar pantauan akibat terjadi penurunan harga saham di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Adapun GRPH, emiten perusahaan pengelola properti hotel di Kota Kudus ini turun 7,89% dalam sepekan terakhir perdagangan. Pada penutupan Kamis (1/2/2024), saham GRPH juga koreksi 4,11% di level Rp70 per saham.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham GRPH yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Zakky Ghufron dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A, Jumat (2/2/2024).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.