Bila disimpulkan, berikut ini adalah beberapa perbedaan pasar modal dan pasar uang:
1. Instrumen
Instrumen yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal berbeda. Instrumen investasi di pasar uang berbentuk surat-surat utang, deposito berjangka, dan sebagainya. Sementara instrumen investasi pasar modal berupa saham, ETF, derivatif, reksa dana.
2. Jangka Waktu
Pinjaman dana di pasar uang berjangka pendek, sehingga investasinya pun jangka pendek. Sementara pasar modal menawarkan penanaman modal jangka pendek. Selama tercatat di BEI, perusahaan berpeluang untuk mengakses permodalan baru melalui rights sissue.
3. Otoritas
Melansir CIMB Niaga, meskipun sama-sama memungkinkan untuk dijadikan instrumen investasi. Pasar uang dan pasar modal memiliki otoritas tertinggi yang berbeda. Pasar uang diatur oleh Bank Indonesia, sementara pasar modal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui BEI.
Itulah sekilas tentang perbedaan pasar modal dan pasar uang yang harus diketahui investor.
(Nadya Kurnia)