Bursa telah mengaturnya dalam Poin III.1.10 Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus.
Bukan tanpa alasan suspensi terhadap DAAZ dilakukan. Gembok terhadap DAAZ yang dilakukan sejak Kamis (21/11/2024) dilakukan seiring peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Perdagangan saham DAAZ juga telah menyandang status Unusual Market Activity (UMA) sebelum suspensi terjad, yang artinya terdapat indikasi atas aktivitas pasar yang abnormal.
Investor sebelumnya sempat merasakan cuan atas saham DAAZ sejak listing pada 11 November 2024, dengan harga perdana di Rp880 per saham.
Hingga Rabu (20/11/2024), saham DAAZ berakhir di level Rp4.150, yang artinya terdapat indikasi capital gain mencapai lebih dari 350 persen sejak listing.
(DESI ANGRIANI)